Amankan 9 Pelaku dan  6 Pucuk Senpi jenis Revolver

Polda  Riau Ungkap Komplotan  Bandar Narkoba Bersenjata Api

Kapolda Riau Irjen Pol Agung dan jajaran menggelar konferensi pers Senin (16/1/2020).

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Jajaran  Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap  kasus narkoba melibatkan perang bandar dari Dumai, Pekanbaru dan Medan.  Polda Riau mengelar konfrensi pers, Senin (16/11/2020) sore.

Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Efendi memimpin ekspos ini didampingi Kabid Humas Kombes Sunarto dan Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Viktor Siagian.

Pada kesempatan itu Agung menjelaskan, bahwa pengungkapan perang bandar ini berawal di hari Jumat (13/11/2020) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kala itu, Kasat Res Narkoba Polresta Pekanbaru mendapat informasi dari masyarakat  Mobil Toyota Innova diduga
membawa narkotika jenis sabu dari Dumai.

Selanjutnya, tim opsnal yang dibackup oleh Tim IT Ditresnarkoba Polda Riau langsung melakukan pencarian terhadap target.

''Penangkapan pertama dilakukan di
SPBU Muara Fajar Jalan Yos Sudarso Kota Pekanbaru. Terhadap empat orang,'' jelas Kapolda.

Didalam mobil tersebut, tim opsnal menangkap empat orang masing-masing Heri, Amat, Aryanto dan Medi.

''Saat diamankan, ke empat pelaku juga memiliki senjata api,'' sebut Agung.

Selanjutnya, kepada petugas yang melakukan interogasi, mereka mengaku akan menemui satu orang temannya di Jalan Kubang Raya.

''Karena Medi melawan saat akan diamankan, petugas terpaksa menembak kaki bagian kanannya,'' ujar Kapolda.

Kemudian, dari keterangan para pelaku. Tim langsung menuju ke Jalan Kubang Raya, tepatnya didepan salah satu ruko. Dengan menangkap Yuyun.

Lalu, saat dilakukan lagi pengembangan didapat informasi bahwa keterangan tersangka Belong mengakui, ada seorang temannya di Rohil menyimpan dua pucuk senjata api.

Dari pengembangan ke Kabupaten Rohil, Ahad (15/11/2020) subuh di Jalan Dusun Dalam Sari, Kecamatan Balai Jaya. Tim meringkus Nyoto, yang dikabarkan memiliki dua unit senpi.

Dari pengakuan Nyoto, ia mengatakan, mereka adalah kelompok pelaku sindikat sabu bersenjata di Dumai.

''Dari pengakuan Nyoto ini, ia menyebutkan ia bersama-sama melakukan aksi bersama 4 orang lainnya yang bernama Putra, Belong, Zul dan Pras merupakan sindikat peredaran narkoba,'' ungkap Agung.

Setelah menangkap Nyoto, tim kembali  menangkap Putra di sekitar Tkp penangkapannya. Dia juga mengatakan, beberapa barang bukti sabu yang diperebutkan sudah dijual ke Palembang.

Putra juga mengaku, Ipan juga ikut melakukan perampasan sabu dan mendapt bagian sebanyak 1 kg.

Selanjutnya, saat dikembangkan lagi, Ahad (15/11/2020) tim kembali melakukan penangkapan terhadap Ipan di rumahnya di Jalan KUD, Kecamatan  Bagan Besar Kota Dumai.

''Dari rumah Ipan ini, tim menemukan 1 buah buki catatan keuangan hasil penjualan sabu,'' sambung Kapolda.

Dari keterangan Ipan, ia menyebutkan, bagi hasil ini dilakukan di rumah Zul warga Jalan Uka,  Kecamatan Tampan.

Selanjutnya, di rumah Zul tim juga melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 pucuk senpi rakitan dan 2 bungkus plastik klip bening warna merah diduga berisi sabu disimpan di dalam  kotak rokok.

Pengembangan kata Kapolda juga dilakukan rumah Zulkifli di Perumahan Jati Mandiri. Dimana ditemukan lebih kurang lebih 3 kg sabu sisa hasil rampokan dan 1 pucuk senjata api.

Dalam pengungkapan ini, sambung Kapolda, dari penangkapan kelima pelaku. Pihaknya menemukan fakta, ada perang bandar narkoba yang ada di Dumai dan di Pekanbaru serta Medan.

''Saudara belong ini adalah salah satu dari kelompok Bandar yang ada di Dumai. Kemudian kelompok Dumai ini perang melawan bandar dari Medan,'' urai Kapolda.

Untuk kelompok bandar dari Medan bandar nya di Dumai itu adalah Jul Belong, Putra, Nyoto dan Ipan.

Menurutnya, para bandar Dumai ini perang memperebutkan sabu 50 kg sabu-sabu dan 10 ribu ekstasi yang ditangkap sebelumnya yaitu atas penemuan 24 kg sabu-sabu yang ada di atas truk di Bukit Kapur Dumai.

''Setelah dibongkar didapat informasi sabu itu adalah milik kelompok Medan yang dikendalikan oleh saudara Adi,'' tambah Kapolda.

Sementara itu saudara Suryadi, sebut Kapolda direkrut untuk membeli truk yang kemudian diamankan di TKP Dumai, dengan barang bukti 24 kg sabu-sabu yang dibawa oleh saudara Bunbun dan saudara Ivan.

Kronologis nya, kabarnya 50 kg sabu masuk ke Dumai dengan 10000 pil ekstasi dimasukkan oleh kelompok Medan yang dikendalikan oleh saudara Adi.

Kemudian informasi ini diketahui kelompok Dumai yaitu saudara Marno dan kawan-kawan yakni Otong, Putra, Belong, Zul serta Ipan. Sehingga merekan melakukan perampokan sabu tersebut.

Perampokan oleh bandar Dumai ini dilakukan dengan mengejar truk membawa 50 kg sabu-sabu dan 10.000 pil ekstasi dengan menembakkan senjata di Bukit Kapur pada tanggal 26 September 2020.

''Dari peristiwa itulah, kemudian tim melakukan pengembangan, sehingga diketahui sabu ternyata 2 kelompok ini adalah kelompok bandar narkoba yang saling berebut barang narkoba,'' tambah Kapolda.

Dalam perang ini, para pelaku kemudian mempersenjatai dengan senjata pistol rakitan ataupun pistol pabrikan.

Setelah berhasil merampas narkoba tersebut, sebanyak 20 kg sabu diambil oleh kelompok Dumai beserta 10000 butir ekstasi.

Selanjutnya narkoba itu dibagi-bagi oleh para pelaku. Rinciannya, Marno dapat 10 kilogram sabu dan 10 ribu pil ekstasi.

Lalu, Nyoto juga ambil bagian 1 kilogram sabu, 2 kilogram untuk Putra dan 4 Kilogram diambil Zul dan Belong.

''Pekerjaan kami masih terus berlanjut, karena masih ada beberapa orang yang masih pengembangan,'' jelas Kapolda.

Selain 9 pelaku, juga diamankan 6 pucuk senpi jenis Revolver rakitan, satu senpi jenis SW Kaliber 45.

Sedangkan, untuk pasal yang diterapkan kepada para pelaku yakni Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Kemudian, Pasal 1 Undang – undang darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang menguasai, mempergunakan Senjata Api, amunisi atau bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. (Hd)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar